Ngaku Cuma Bisnis Biasa, Pria Ini Ternyata Penipu Ulung

Ngaku Cuma Bisnis Biasa, Pria Ini Ternyata Penipu Ulung

SEORANG pria bernama Umar Usman tak bisa berkutik saat Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Dit Krimum Polda Sulawesi Tenggara, menangkapnya di sebuah hotel di Makassar. Bukan tanpa alasan, Umar adalah pelaku penipuan investasi emas, yang kerap beraksi di wilayah Sulawesi Tenggara, hingga kabur ke Makassar untuk mengamankan diri. Saat diciduk di sebuah hotel di Makassar, Umar tak bisa kabur sedikit pun. Seisi kamar yang ia sewa dipenuhi polisi berseragam serba hitam dan bersenjata. Saat diinterogasi di dalam kamar, Umar mengaku tidak tahu apa-apa. Pria berusia 43 tahun itu mengaku hanya di perusahaan investasi, yang ternyata palsu dan telah menipu banyak korban di Sulawesi Tenggara. “Saya orang Gorontalo, Pak. Cuman bisnis, Pak,â€ kata Umar usai ditanya polisi soal pekerjaannya. Tak menunggu waktu lama, polisi membawa Umar ke Mapolrestabes Makassar. Termasuk barang bawaan miliknya yang diduga erat kaitan dengan penipuan yang ia lakukan. Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto, mengatakan, Umar adalah pelaku penipuan investasi emas yang telah merugikan korbannya di Sulawesi Tenggara sebanyak Rp300 juta dan menjanjikan untung setiap bulan kepada korbannya. “Namun, setelah korban memberikan uang, pelaku tidak memberi keuntungan. Investasi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian,â€ katanya, Kamis (25/11/2021). Selain pelaku, polisi juga menyita kartu tanda pengenal milik Umar yang kerap ia pakai saat beraksi dan meyakinkan korban agar mau berinvestasi emas kepada dirinya. “Jadi berawal dari pelaku dan korban ini mempunyai hubungan bisnis pelaku menjanjikan investasi emas, lalu korban dengan giuran dari pelaku memberikan sejumlah uang tiga ratus juta kurang lebih dan dijanjikan keuntungan setiap bulannya,â€ terang Afhi. Usai ditangkap, pelaku Umar dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses interogasi lebih lanjut, lalu diserahkan ke Dit Krimum Polda Sulawesi Tenggara untuk penegakan hukum kepada pelaku. (bbs/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: